Berita Hancurkan 218 Alkohol Dan 19 Mesin Judi Tembak Ikan

Judi Tembak Ikan – Berita Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut (Poldasu) Pemusnahan barang bukti berasal dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada 25 Maret -5 April 2022 dengan total 112 tersangka yang terdiri dari 6 wanita ditangkap.

19 Mesin Judi Tembak Ikan

Demikian disampaikan Kapolsek Sergai AKBP Dr Ali Machfud didampingi Wakil Bupati Sergai H Adlin Umar Yusri Tambunan, Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, Bareskrim Ipda Qory O Siregar, Humas AKP R Goltom di Satlantas Polres Sergai, Kamis (14/4).

Kapolres melanjutkan, operasi terkonsentrasi terus dilaksanakan untuk menciptakan rasa safe dan menghambat masalah ketertiban dan keamanan masyarakat sebelum akan memasuki bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri di Kabupaten Serdang Bedagai.

Rincian hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berhasil diungkap Polres Sergai sebanyak 5 kasus perjudian dengan 8 tersangka, 67 persoalan narkoba dengan total 77 tersangka yang terdiri berasal dari 6 tersangka wanita, 1 kasus pornografi dengan 6 tersangka dan 17 persoalan premanisme bersama total 21 tersangka.

“Dalam Operasi Pusat, Polsek Sergai mengungkap beragam jenis kejahatan bersama dengan total 112 tersangka ditangkap,” kata Kapolres Sergai.

Kapolres juga menghimbau agar operasi yang terkonsentrasi layaknya ini dapat menghimpit gangguan Kamtibmas di lokasi Kabupaten Serdang Bedagai dan dapat memberikan rasa aman dan nyaman selama bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1443 H tahun ini, ” tutup Kapolres.

Turut ada di dalam pemusnahan barang bukti didalam operasi terkonsentrasi ini, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Sergai, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Dandim 0204/DS diwakili Koramil 10/RS, Kapten. M Yasir, Ketua MUI Sergai, FKUB Sergai dan PJU Polres Sergai.

Baca Juga : Pemuda Palembang Ditangkap Jatanras, Curi Motor Akibat Kecanduan Judi Online

Berita Akan Tindak Tegas bersama Praktek Judi Online di Yanglim Plaza

Pengamat Hukum dan Sosial Sumut, Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) mengomentari beroperasinya aktivitas perjudian di lantai dua Yanglim Plaza, kawasan Jalan Emas, Desa Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Menurut Epza, kesibukan ini tidak boleh dibiarkan atau dibiarkan, gara-gara judi online bertentangan bersama peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Judi online merupakan diantara penyakit penduduk (konsentrasi) yang tidak boleh dibiarkan, dikarenakan mengganggu atau mengganggu ketentraman penduduk.

Ketua Umum PB PASU mengatakan, polisi sebenarnya bertindak tegas untuk menutup atau memberantas kesibukan perjudian di tempat-tempat tersebut. Jangan sampai orang yang bakal laksanakan tindakan di luar hukum, misalnya main hakim sendiri (eigentrechting) karena dinilai aparat penegak hukum tidak tegas dalam memerangi perjudian. Jika perihal layaknya itu berlangsung, ini adalah tamparan bagi penegak hukum. Demikian disampaikan Epza, Kamis (30/06) di Medan.

Kadang kita juga heran kenapa pengawasan atau tindakan tegas tidak dikerjakan. Terkesan dengan pembiaran ini, aparat hukum kita lemah di dalam memerangi pusat-pusat perjudian.

Kami harapkan pihak berwajib melakukan tindakan tegas, tidak boleh ada pembiaran, karena dampak perjudian ini sangat fatal, baik bagi dirinya secara pribadi. Selain itu, juga berdampak pada keluarganya. Tak jarang dikarenakan judi online, tempat tinggal warga rusak dan berantakan.

Biasanya para pemain judi online akan bekerja, akibatnya dapat keluar tindakan kriminal lainnya layaknya pencurian, perampokan, perampokan, apalagi orang bisa saja melakukan kesalahan di dalam melakukan kejahatan seperti perampokan yang disertai bersama kekerasan hingga pembunuhan. Selain itu, kegiatan perjudian bertentangan bersama dengan ketentuan Pasal 303 KUHP ayat (1), pelaku dapat dipidana bersama pidana penjara paling lama 4 th., kata Epza.

Singkatnya, aktivitas perjudian adalah perbuatan melawan hukum dan pelanggaran hukum, sehingga harus ditutup agar kehidupan masyarakat kondusif dan kondusif. Jika kehidupan penduduk tertata dan kondusif, maka masyarakat akan tenang, tetapi andaikan banyak kesibukan ilegal tentu dapat resah dan resah, jelas Epza.

Seputar operasi kegiatan perjudian di wilayah hukum Polda Sumut. Ada semangat positif yang pernah dikatakan mantan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin. Martuani Sormin secara tegas menggunakan dorongan ini sebagai jargon bagi Polda Sumut, yakni “Tidak ada tempat bagi koruptor di Sumut”. “Jika motivasi ini terpatri didalam jiwa aparat penegak hukum kita, tentu tidak bakal ada aktivitas perjudian yang beroperasi,” pungkas Epza.

Baca Juga: Mengapa Situs Judi Online, Menggunakan Wanita Seksi, Inilah Penjelasannya!

Bandar Judi Online Tegal Ditangkap Berita

Seorang pengedar game judi online asal Desa Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal ditangkap polisi. Pelaku berinisial BD alias Bising (47) diuntungkan oleh pihak instalatir.

Pelaku ditangkap 27 Oktober lantas di kediamannya berdasarkan informasi publik dan sistem penyidikan. Dari masalah itu, petugas kepolisian sukses mengambil sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang kini telah berhasil diamankan pada lain adalah handphone, kertas sobek, alat tulis, duwit modal Rp 200 ribu, duit pasangan Rp 122 ribu, kartu ATM, dan buku tabungan, kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo.

Seorang bandar judi online asal Desa Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal ditangkap polisi.

Bandar Judi Online Tegal Ditangkap

Ia menambahkan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah mendaftar di web perjudian online bersama menggunakan nama palsu. Kemudian setor saldo.
Pelaku selanjutnya melakukan penjualan bersama menerima instalasi perjudian dari orang lain, katanya, Rabu (4/11).

Uang yang disetor pemasang, kata dia, dikirim ke web judi online oleh pelaku. Dari transaksi tersebut, pelaku mendapatkan komisi atau keuntungan.

“Tersangkanya pengedar. Kalau pemasang menang, dia mendapat untung atau fee,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat bersama dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Ini membawa hukuman hingga 10 th. penjara.

Baca Juga : 5 Fakta Pria di Kulonprogo Bunuh Diri Akibat Kalah Judi Online, Nomor 3 Bikin Sakit…