Berita Akan Tindak Tegas bersama Praktek Judi Online di Yanglim Plaza

Pengamat Hukum dan Sosial Sumut, Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) mengomentari beroperasinya aktivitas perjudian di lantai dua Yanglim Plaza, kawasan Jalan Emas, Desa Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Menurut Epza, kesibukan ini tidak boleh dibiarkan atau dibiarkan, gara-gara judi online bertentangan bersama peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Judi online merupakan diantara penyakit penduduk (konsentrasi) yang tidak boleh dibiarkan, dikarenakan mengganggu atau mengganggu ketentraman penduduk.

Ketua Umum PB PASU mengatakan, polisi sebenarnya bertindak tegas untuk menutup atau memberantas kesibukan perjudian di tempat-tempat tersebut. Jangan sampai orang yang bakal laksanakan tindakan di luar hukum, misalnya main hakim sendiri (eigentrechting) karena dinilai aparat penegak hukum tidak tegas dalam memerangi perjudian. Jika perihal layaknya itu berlangsung, ini adalah tamparan bagi penegak hukum. Demikian disampaikan Epza, Kamis (30/06) di Medan.

Kadang kita juga heran kenapa pengawasan atau tindakan tegas tidak dikerjakan. Terkesan dengan pembiaran ini, aparat hukum kita lemah di dalam memerangi pusat-pusat perjudian.

Kami harapkan pihak berwajib melakukan tindakan tegas, tidak boleh ada pembiaran, karena dampak perjudian ini sangat fatal, baik bagi dirinya secara pribadi. Selain itu, juga berdampak pada keluarganya. Tak jarang dikarenakan judi online, tempat tinggal warga rusak dan berantakan.

Biasanya para pemain judi online akan bekerja, akibatnya dapat keluar tindakan kriminal lainnya layaknya pencurian, perampokan, perampokan, apalagi orang bisa saja melakukan kesalahan di dalam melakukan kejahatan seperti perampokan yang disertai bersama kekerasan hingga pembunuhan. Selain itu, kegiatan perjudian bertentangan bersama dengan ketentuan Pasal 303 KUHP ayat (1), pelaku dapat dipidana bersama pidana penjara paling lama 4 th., kata Epza.

Singkatnya, aktivitas perjudian adalah perbuatan melawan hukum dan pelanggaran hukum, sehingga harus ditutup agar kehidupan masyarakat kondusif dan kondusif. Jika kehidupan penduduk tertata dan kondusif, maka masyarakat akan tenang, tetapi andaikan banyak kesibukan ilegal tentu dapat resah dan resah, jelas Epza.

Seputar operasi kegiatan perjudian di wilayah hukum Polda Sumut. Ada semangat positif yang pernah dikatakan mantan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin. Martuani Sormin secara tegas menggunakan dorongan ini sebagai jargon bagi Polda Sumut, yakni “Tidak ada tempat bagi koruptor di Sumut”. “Jika motivasi ini terpatri didalam jiwa aparat penegak hukum kita, tentu tidak bakal ada aktivitas perjudian yang beroperasi,” pungkas Epza.

Baca Juga: Mengapa Situs Judi Online, Menggunakan Wanita Seksi, Inilah Penjelasannya!