Seorang pengedar game judi online asal Desa Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal ditangkap polisi. Pelaku berinisial BD alias Bising (47) diuntungkan oleh pihak instalatir.
Pelaku ditangkap 27 Oktober lantas di kediamannya berdasarkan informasi publik dan sistem penyidikan. Dari masalah itu, petugas kepolisian sukses mengambil sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang kini telah berhasil diamankan pada lain adalah handphone, kertas sobek, alat tulis, duwit modal Rp 200 ribu, duit pasangan Rp 122 ribu, kartu ATM, dan buku tabungan, kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo.
Seorang bandar judi online asal Desa Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal ditangkap polisi.
Bandar Judi Online Tegal Ditangkap
Ia menambahkan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah mendaftar di web perjudian online bersama menggunakan nama palsu. Kemudian setor saldo.
Pelaku selanjutnya melakukan penjualan bersama menerima instalasi perjudian dari orang lain, katanya, Rabu (4/11).
Uang yang disetor pemasang, kata dia, dikirim ke web judi online oleh pelaku. Dari transaksi tersebut, pelaku mendapatkan komisi atau keuntungan.
“Tersangkanya pengedar. Kalau pemasang menang, dia mendapat untung atau fee,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat bersama dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Ini membawa hukuman hingga 10 th. penjara.
Baca Juga : 5 Fakta Pria di Kulonprogo Bunuh Diri Akibat Kalah Judi Online, Nomor 3 Bikin Sakit…